HOME ECONOMY & BUSINESS FOREX COMMODITY INDEX & OPTIONS IDX STOCK  INVESTMENT PORTFOLIO BONDS & MUTUAL BANKING & INSURANCE PROPERTY
Property Home News Column Knowledge Ask to Experts Recommended Gallery
Property News

Melambungnya Harga Bungalow di Singapura
Rabu, 16 Mei 2012 18.05 WIB

PT KAI Akan Bangun Mal, Hotel, dan Apartemen
Rabu, 16 Mei 2012 11:56 WIB

Wilayah Favorit Rumah Mewah Bekas Di Jakarta
Rabu, 16 Mei 2012 09.44 WIB

Indonesia Harus Bebaskan Orang Asing Beli Properti
Selasa, 15 Mei 2012 17:30 WIB

Pertumbuhan KPR Terlalu Tinggi Picu Risiko Kredit
Selasa, 15 Mei 2012 15.42 WIB

Harga Jual Lahan Naik 12,5% Selama Triwulan I-2012
Selasa, 15 Mei 2012 08:00 WIB

Beberapa Properti Komersial Alami Kenaikan Tarif Sewa
Selasa, 15 Mei 2012 07:53 WIB

Kenaikan Harga Rumah Mewah Jakarta Tertinggi di Asia Pasifik
Senin, 14 Mei 2012 17.25 WIB

IPHI Bali Beli 12 Kondotel Menara Haji
Senin, 14 Mei 2012 17.00 WIB

Pasar Festival Disulap Bakrie Jadi Plaza Festival
Minggu, 13 Mei 2012 11:45 WIB

- INDEKS ARTIKEL -
Pangihutan Marpaung:Pemerintah Tidak Bisa Melawan Yang ditetapkan Undang-Undang
Jumat, 03 Februari 2012 10:21 WIB
(Vibiznews-Property)Kewajiban membangun rumah tipe 36 bagi pengembang tertuang dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman. Pemerintah menjadikan ini sebagai dasar untuk menerapkan ketentuan tersebut, namun ada hal lain yang memacu pemerintah. Apa itu?

Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pengihutan Marpaung, pemerintah tak bisa melawan yang sudah ditetapkan undang-undang. Namun pihaknya berjanji akan memberikan solusi kepada para pengembang yang sudah terlanjur membangun rumah di bawah tipe 36.

"Kasihan kan masyarakat di kasih rumah kecil, tipe 36 pun ini masih di bawah standar internasional. Malaysia saja 65 meter minimal malu dong kita, Kamis (2/2/2012).

Ia menjelaskan ada beberapa pengembang termasuk dari Apersi yang menolak kebijakan ini. Salah satu penyebabnya adanya kekhawatiran dari pengembang karena sudah terlanjur membangun rumah di bawah 36. Mereka khawatir rumah mereka yang sudah dibangun tak bisa di-KPR-kan.

"Kita sudah konsultasikan ke Kum HAM, pemberlakuannya setelah PP disahkan. Jadi rumah di bawah tipe 36 yang sudah dibangun masih bisa di KPR-kan," katanya.

Selain itu, penolakan ini lebih banyak dilakukan oleh pengembang di sekitar Jakarta yang memang harga tanahnya mahal. Meskipun ia mengingatkan agar pengembang bisa lebih kreatif dengan menggunakan bahan-bahan konstruksi yang murah agar bisa menjual rumah dengan kemampuan masyarakat.

"Kami baru menerima Apersi Riau ada 3000 rumah akan diresmikan oleh pak menteri, itu luasan 36 m2, harganya ada yang Rp 65 juta, Rp 60 juta ada Rp 70 juta. Luasan tanahnya pun ada yang Rp 108-120 meter itu di Riau," katanya.

Sebagai pembanding, batas minimal 36 m2 maka aturan batas luas terkecil rumah di Indonesia hanya mengakomodir 9 m2 untuk 1 orang atau 36 m2 dengan perhitungan ada 4 orang di dalam rumah. Sementara standar World Health Organization (WHO) memiliki standar rumah layak dengan luas 10 m2 per orang atau dengan total 40 m2. Bahkan untuk standar internasional 12 m2 atau minimal tipe 48.


(ude/UDE/dtc-vbn)
Berita Terkait :
ADVERTISING | OUR LINK | GLOSSARY | DISCLAIMER | PRIVACY POLICY | ABOUT US
Copyright © 2006 - 2011 Vibiz Media, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - beritadaerah.com - vibizmanagement.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com